Pendahuluan
Perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024. Keputusan tersebut hanya mencakup aspek perceraian tanpa mengaddress isu terkait pembagian harta bersama. Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Venna kali ini bersifat individual.
Baca Juga : Main Bareng di ‘JADI TUH BARANG’, Oki Rengga Dapat Pujian
“Saya ingin menegaskan bahwa gugatan ini merupakan gugatan tunggal yang berfokus pada perceraian semata,” ujar Suryana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada hari Senin, 2 Desember 2024. Menurut Suryana, undang-undang sesungguhnya memberikan ruang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mengajukan tuntutan terkait harta gono-gini. Namun, dalam konteks ini, Venna tidak mengajukan tuntutan tersebut.
Hanya Gugatan Perceraian
“Pengajuan gugatan harta bersama, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, dapat dilakukan baik bersamaan dengan gugatan perceraian atau secara terpisah,” ujarnya. Meskipun tidak diajukan secara bersamaan, Suryana menegaskan bahwa pengajuan gugatan terhadap harta gono-gini tetap dapat dilakukan di masa mendatang.
“Apabila situasi seperti ini muncul, proposal dapat diajukan kapan saja.” Setelah proses perceraian tersebut. “Yang terpenting adalah mampu memberikan bukti terkait keberadaan gana-gini tersebut,” jelasnya. Suryana menegaskan bahwa tujuan utama dari sidang ini adalah untuk memutuskan mengenai perceraian.
Meninjau Bukti
“Gugatan ini terbatas pada aspek perceraian semata, tanpa membahas hal-hal lain.” Majelis hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang berhubungan dengan alasan perceraian,” ujarnya. Dasar utama dari gugatan tersebut terletak pada dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dijadikan alasan oleh Venna untuk memutuskan hubungan. Dalam putusan ini, tergugat Ferry Irawan tidak hadir di persidangan, meskipun telah menerima panggilan resmi. “Panggilannya diakui sah dan resmi, namun meskipun demikian, kehadirannya tidak terpenuhi,” ungkap Suryana.
Venna Melinda has officially finalized her divorce from Ferry Irawan. Perceraian pasangan ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Senin, 2 Desember 2024. This information was conveyed directly by Suryana, the Public Relations Officer of the South Jakarta Religious Court. “Hari ini kami melaksanakan pembacaan putusan, dan berdasarkan informasi yang kami terima dari bagian informasi perkara, kami mengonfirmasi bahwa perkara Venna Melinda melawan Ferry telah dikabulkan dengan verstek,” jelasnya. Menurut Suryana, keputusan ini diambil karena Ferry Irawan, selaku tergugat, tidak pernah hadir dalam persidangan.
Ferry Irawan tak hadir
“Pada sesi persidangan yang pertama dan kedua, tergugat, yaitu Ferry, tidak pernah muncul meskipun telah dipanggil secara resmi dan sesuai prosedur.” “Permohonannya adalah sah dan resmi, keduanya memiliki keabsahan,” ujarnya. Setelah dua kali pemanggilan tanpa kehadiran tergugat, proses persidangan pun berlanjut ke fase pembuktian. Majelis hakim selanjutnya melaksanakan musyawarah untuk mengambil keputusan terkait perkara tersebut. Hal ini Dilansir Dari Dollartoto Login Togel Online
Mengajukan Perceraian dengan Minimal Tuntutan
“Setelah proses pembuktian selesai, majelis hakim menjadwalkan musyawarah yang hari ini telah dibacakan dan dipublikasikan.” “Keputusan tersebut telah tercatat dalam sistem,” ujar Suryana. Keputusan tersebut mengesahkan permohonan perceraian yang diajukan oleh Venna Melinda. Suryana elucidates that Venna’s current lawsuit pertains solely to divorce, devoid of any additional claims. Dia hanya mengajukan tuntutan perceraian, tanpa ada tuntutan lainnya. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, di mana Ferry mengajukan tuntutan nafkah dan mut’ah,” ujarnya.
KDRT
Dasar utama dari gugatan ini adalah dugaan KDRT. Venna kini menekankan pada perceraian yang berakar dari isu KDRT tersebut sebagai alasan pokok pengajuan gugatannya. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Ferry sebelumnya memang sempat menjadi sorotan media. “The primary reason, as discerned from the legal complaint, pertains to domestic violence.” “Media certainly will closely monitor the developments of this case, as the incident transpired outside the city, specifically in Kediri,” stated Suryana.
Suryana menyatakan bahwa bukti-bukti tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Venna telah diakui sebagai sah oleh majelis hakim. “Saat pemeriksaan oleh majelis hakim, pihak tersebut tidak hadir.” Dengan sejumlah bukti yang disajikan, argumen yang diajukan oleh penggugat dapat dibuktikan kebenarannya. Bukti otentik telah tersedia, dan pengadilan telah menetapkan bahwa putusan ini bersifat inkracht,” tegasnya.